Kemendagri Terus Dorong Penerapan Reformasi Birokrasi di Daerah
JAKARTA,pelitarakyat.co.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong pemerintah daerah menerapkan reformasi birokrasi secara optimal. Upaya itu dilakukan dengan bersinergi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) selaku pembina pelaksanaan reformasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Seminar Nasional Reformasi Birokrasi bertajuk “Peningkatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah melalui Komitmen Pimpinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Seminar yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ini berlangsung di Hotel Bidakara, Rabu (1/12/2021).
Tumpak menuturkan, pemerintah menargetkan pada akhir 2024 Indeks Reformasi Birokrasi mencapai nilai “B” dengan penerapan reformasi birokrasi di 85 persen atau 29 pemerintah provinsi dan 70 persen atau 360 pemerintah kabupaten/kota. Memang pada 2020 Indeks Reformasi Birokrasi sudah mencapai “B”, tapi daerah yang menerapkan reformasi birokrasi baru mencapai 79 persen pada tingkat pemerintah provinsi dan 31 persen pada tingkat kabupaten/kota.
Di lain sisi, Tumpak membeberkan lima agenda Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Pertama, menginstruksikan semangat antikorupsi kepada kepala daerah, anggota DPRD, dan pejabat perangkat daerah. Langkah ini penting mengingat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih banyaknya kepala daerah hasil Pilkada yang terjerat korupsi.
“Tingginya praktik korupsi di daerah akan mengganggu citra pemerintah dan pada akhirnya akan menganggu kelancaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujar Tumpak.
Upaya kedua, Kemendagri menciptakan interoperability antara sistem perencanaan, penganggaran, dan kinerja di daerah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah harus menyusun perencanaan dan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada outcome dan impact. Selain itu, manfaat hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat.
Agenda ketiga, yakni Kemendagri meninjau kelembagaan di daerah yang berbasis pada kinerja dan penyederhanaan struktur birokrasi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan struktur birokrasi. Upaya ini perlu dilakukan untuk mencipatakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Keempat, Kemendagri berupaya mendorong pemerintah daerah mengembangkan inovasi pelayanan publik. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah dapat memangkas perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan. Melalui upaya ini diharapkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis dapat membaik.
“Yang saat ini kita masih berada di peringkat 73 dari target selama tiga tahun ke depan berada di peringkat 40,” terang Tumpak.
Kelima, Kemendagri berusaha mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah. Sesuai dengan hasil kajian Kemendagri dan KPK yang telah disampaikan kepada Presiden pada 27 Juli 2017, ada beberapa yang perlu dilakukan dalam memperkuat keberadaan APIP. Upaya penguatan itu, kata Tumpak, meliputi tiga area, yakni kelembagaan yang independen, kecukupan anggaran, serta kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia.(RIL/**)