Pembawa Aspirasi Rakyat

Menolak berdamai dengan PT. Toba Pulp Lestari, Masyarakat Adat Natumingka Tetap Tuntut Tanah Adat Kembali

0

Toba, pelitarakyat.co.id, Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tonny Simanjuntak, SE Kamis 03/06/2021 hadir di Desa Natumingka Toba. Kehadiran kedua kali ini, Bupati juga disertai  rombongan FORKOPIMDA Kab. Toba yang diantaranya,  Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, S.ik, MH, Kejaksaan Negeri Toba di wakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran.

Di awal sesi Bupati memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Natumingka untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan dari masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat.  Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak, menjelaskan secara terperinci  terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT.IIU (PT.TPL)  sampai kronologis kejadian kekerasan  pada 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh PT.TPL kepada masyarakat adat Natumingka.

Kemudian  juru bicara masyarakat adat Natumingka-Jonny Simanjuntak,menambahkan kembali apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka tanggal 24 Mei 2021 lalu. Jonny Simanjuntak pun membaca  tuntutan masyarakat yang berisikan:

1.Pengembalian Hak Tanah Adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha.
2.Diberikan Jaminan Keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di Areal Wilayah Adat Natumingka yang selama ini di kelola sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai.
3.Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kab. Toba, dengan menjalankan TIM Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kab. Toba.
4.Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian.
5.Melampirkan sejarah, Data Sosial dan Peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa Natumingka.

Penjelasan yang disampaikan  masyarakat ditanggapi Bupati Poltak Sitorus. Poltak mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat poin nomor empat (4) yakni unmmenghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan  PT.TPL kepada Polres Toba,  menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu. Bupati juga mengusulkan agar masyarakat berdamai dengan PT.TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.

Akan tetapi masyarakat adat Natumingka meminta agar pemerintah daerah fokus terhadap Pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha dengan menjalankan implementasi  Perda No. 1 Tahun 2020, tentang Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba. Agar tim identifikasi dan verifikasi segera datang ke desa Natumingka. Untuk segera masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah.
Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut, karena menurut bupati proses yang diminta masyarakat (poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama.

Kembali masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak menegaskan, bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka.

Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan.  Usulan pertama, permohonan dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), kedua, pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020. Ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang bersedia menyediakan bibit, pupuk atau tumpang sari.

Namun oleh masyarakat adat tawaran tersebut tidak menggoyahkan keputusan mereka dan tetap bersikukuh memilih pengembalian Tanah Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kab. Toba.

Melanjutkan pertemuan, Bupati memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige, yang  diwakili  Kasidatun (Hamonangan Sidauruk). Dia menyampaikan agar situasi damai tercipta, seperti hal yang disampaikan Bupati agar melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.

Sementara pihak KPH IV yang diwakilki Pandapotan Lumbangaol,mengatakan KPH mendukung program Perda No. 1 Tahun 2020,  yang selaras dengan  program Kehutanan mengenai pengakuan hak atas tanah adat. Dalam proses perda tersebut, nantinya KPH akan berada dalam posisi sebagai anggota. Harapan KPH sehingga kejadian seperti ini tidak berkepanjangan dan sama-sama menang.

Mendapat giliran selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Toba (Nelson JP Sipahutar), menyampaikan terkait masalah hukum. ” Pada prinsipnya kami dari Polres Toba memposisikan proses hukum sebagai tindakan terakhir. Kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam mengambil sikap ” katanya. Pihaknya menyayangkan sikap masyarakat yang tidak kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan oleh pihak PT.TPL. ” Kami tetap mengedepankan proses  perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka akan kami serahkan ke pengadilan” tambah Kasat Reskrim.

Menimpali Kasat Reskrim, Kapolres Toba (Akala Fikta Jaya) menyatakan harapannya. Pihak Kepolisian akan memediasi supaya ada kedamaian dan Polisi tidak ingin memojokkan atau memihak kepada siapapun. “Kami disini hanya ingin melindungi rakyat. Kami harap agar masyarakat untuk menahan diri, selagi bisa kita bicarakan dengan baik tanpa melanggar aturan-aturan hukum” tegas Kapolres.

Dialog panjang dengan berbagai pendapat, masukan dan pandangan dari pihak FORKOPIMDA Toba,  masyarakat tetap pada pendiriannya yang tidak menginginkan adanya perdamaian dengan pihak PT.TPL sebelum tanah adat Natumingka dikembalikan.

Pada sesi akhir pertemuan,  Audi Murpy Sitorus (Sekda Kab.Toba) menyimpulkan dengan menyepakati beberapa poin, diantaranya adalah:
1.Melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka yang  bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1 Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014.
2. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Hasil musyawarah antara Pemkab Toba dan Masyarakat Adat Natumingka berupa kesepakatan jadwal verifikasi yang dilaksanakan Senin, 7 Juni 2021. Verifikasi akan melibatkan panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka.(Ril/red-Ton)

Leave A Reply

Your email address will not be published.