BBP Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Penanganan Laka Lantas ke Bid Propam Polda Metro Jaya

JAKARTA,pelitarakyat.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat (Ormas) BADAK BANTEN PERJUANGAN (BBP) resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan gratifikasi dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2026) malam.
Berkas laporan setebal 34 halaman tersebut diserahkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dan diterima oleh petugas piket Bid Propam.
Ketua Umum BADAK BANTEN PERJUANGAN, H. Eli Sahroni, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Suhemi dan Samuel Harpin Mandela Hasugian.
Menurut Eli, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh Bid Propam. Ia menyebut adanya dugaan gratifikasi serta dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, malam ini berkas laporan setebal 34 halaman telah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Isinya adalah aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan laka lantas yang kami nilai janggal,” ujar Eli kepada wartawan di Jakarta.
Eli menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah serahkan berkasnya dan diterima dengan baik.
Kami meminta Propam bertindak profesional dan transparan. Ini adalah ujian integritas. Prinsip kami jelas, tidak mau berbuat salah dan tidak mau diperlakukan salah,” katanya.
Ia mengatakan BBP akan mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami akan kawal terus. Ini adalah perjuangan untuk keadilan,” ujar Eli.
Laporan tersebut saat ini berada pada kewenangan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bid Propam Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi maupun tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
(Azis Nawawi)