Kemendagri Minta Perencananaan dan Keuangan Daerah Provinsi Jatim Disesuaikan Dengan Kondisi Pandemi Covid-19
Jakarta,pelitarakyat.co.id-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Penanganan Covid-19 yang gencar dilakukan hendaknya searah dengan implementasi kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19, agar optimalisasi tata kelola birokrasi menjadi bagian dari penanggulangan pandemi secara komprehensif,” kata Hudori saat memberikan sambutan pada Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, di Ruang Rapat Sekjen, Jakarta Pusat, Kamis (15/04/2021)
Dalam kesempatan tersebut, ada delapan poin yang disampaikan terkait arahan kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, yaitu: reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), penguatan perlindungan sosial, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, serta evaluasi hibah dan bantuan sosial (bansos).
Lebih rinci, Hudori memaparkan: reorientasi belanja modal dapat dilakukan untuk mendorong penguatan infrastruktur (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan); infrastruktur logistik (jalan/jembatan), perumahan MBR (rutilahu), penataan kawasan khusus (alun-alun, destinasi wisata, creative center), serta infrastruktur lingkungan (irigasi dan drainase).
Selanjutnya, dalam dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, pemda diminta agar dapat menjamin penyaluran dana kepada UMKM, perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Covid-19.
Kemudian, elektronifikasi transaksi pemda (ETPD), dalam rangka mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah daerah diminta untuk melakukan percepatan dan perluasan ETPD, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan penyaluran bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Adapun, untuk poin penguatan perlindungan sosial, Hudori mengingatkan agar pemda melakukan penegakan disiplin protokol Covid-19, dan tetap memprioritaskan perlindungan sosial terutama bagi rumah tangga miskin, rentan (PKH), dan sektor informal, serta mendukung perluasan Kartu Sembako, dan kartu Pra-Kerja.
Sementara itu, Sekjen mendorong pemda untuk melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional.
Ia juga mengatakan, terkait pengelolaan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan fiskal, agar pemda mengedepankan prinsip kehati-hatian (pruden), akuntabel dan transparan, termasuk salah satunya Pinjaman PEN Daerah.
Tak hanya itu, pengembangan kolaborasi yang inovatif melalui kerja sama antar daerah diharapkan dapat menghasilkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Sehingga, pemda membantu mengatasi kesenjangan antar wilayah, dan menjaga kohesivitas wilayah.
Hudori juga mengingatkan soal evaluasi hibah dan bansos. Hudori berharap agar setelah melakukan evaluasi insentif, penyaluran dapat lebih efektif ke depannya. Ia juga berkeinginan, agar pemanfaataan hibah dan bansos memberikan feedback yang signifikan bagi perbaikan pengelolaan skema hibah dan bansos.
Dengan demikian, Hudori mengimbau agar pemda, masyarakat, dan stakeholder saling berkolaborasi, bahu membahu menangani berbagai permasalahan di Jawa Timur. “Saya meminta agar pemda bersama masyarakat dibantu stakeholders lainnya menyiapkan masyarakat siaga bencana, pemulihan pasca bencana, dan pemenuhan SPM terkait kebencanaan,” ujarnya.(puspen/red-ton)