PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

PT.Wahana Putra Yudha Sampaikan Hak Jawab Terkait HRD Diduga Gelapkan Hak Karyawan dan Surat Kaleng

0

PEMATANGSIANTAR,pelitarakyat.co.id – PT.Wahana Putra Yudha menyampaikan surat Pimpinan Redaksi Media Online Pelita Rakyat.co.id perihal Hak Jawab pemberitaan berjudul “Oknum HRD PT.Wahana Putra Yudha P.Siantar Diduga Hendak Menggelapkan Hak Karyawan” pada tanggal 13 Maret 2026 serta “Mengaku dari PT.Wahana Putra Judha Antar Surat Hak Jawab Tapi Mirip Surat Kaleng” pada tanggal 20 Maret 2026 dan melalui media cetak Pelita Rakyat edisi 786/Tahun XXI/16-22 Maret 2026 dengan judul “PT.Wahana Putra Yudha Diduga Permalukan Telkomsel” yang dikirim ke perusahaan tersebut pada tanggal 17 Maret 2026. Bernomor 002HJ-WPY/III/2026

Surat bernomor 002/HJ-WPY/III/2026 tertanggal 20 Maret 2026 ini ditandatangani Cristo, yang mengatasnamakan legal PT.Wahana Putra Yudha.

Hak jawab tersebut menyatakan:

  1. Bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2026 PT.Wahana Putra Judha telah memberikan Hak Jawab nomor 001HJ-WPY/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang tidak diterima dengan baik oleh Tim Redaks Pelita RAKYAT dan diterbitkan dengan judul Surat Kaleng pada media daring Pelita Rakyat.co.id namun tidak menjelaskan Hak Jawab tersebut.
  2. Bahwa PT.Wahana Putra Yudha masih tetap dengan isi Hak Jawab sebelumnya yang telah difotocopi oleh tim redaksi pada saat Hak Jawab diantar ke kantor redaksi Pelita Rakyat namun yang isinya tidak diterbitkan.
  3. Bahwa PT.Telekomunikasi Seluler “Telkomsel” tidak ada kaitannya sama sekali dalam kasus ini, sehingga tidak perlu dicatutkan namanya dalam pemberitaan.
  4. Bahwa dapat kami sampaikan pemberitaan yang mencatut nama PT.Wahana Putra Yudha tidak berdasar dan cenderung memihak hanya kepada orang yang memasukkan berita.
  5. Bahwa PT. Wahana Putra Yudha maupun karyawannya tidak pernah menggelapkan uang mantan karyawan seperti pemberitaan di media.
  6. Bahwa PT.Wahana Putra Yudha telah beritikad baik melakukan mediasi bipartite dan tripartite dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar.
  7. Bahwa dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan dimana pihak mantan karyawan tidak bersedia memenuhi hak dari PT.Wahana Putra Yudha dan hanya menuntut haknya sehingga PT.Wahana Putra Yudha tidak dapat memenuhi permohonan mantan karyawan.
  8. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan-peraturan pemerintahan lainnya menyediakan media penyelesaian lainnya setelah adanya mediasi bipartit dan tripartit yaitu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan.
  9. Bahwa baik tindakan mantan karyawan maupun media pelita rakyat sangat tidak elok dan cenderung menyudutkan PT.Wahana Putra Yudha, padahal masih ada upaya hukum yang dapat digunakan mantan karyawan dan bukan malah cenderung mencemarkan nama baik perusahaan PT.Wahana Putra Yudha serta tergolong perbuatan melawan hukum.
  10. Mohon untuk tidak mengangkat berita lain lagi terkait PT.Wahana Putra Yudha yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi mencoreng nama baik PT.Wahana Putra Yudha.

 

SAMPAIKAN ASPIRASI

Pihak media online dan media cetak Pelita Rakyat sebelumnya menerima dan menampung aspirasi mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha yang datang ke kantor Perwakilan Pelita Rakyat di kota Pematang Siantar. Mereka meminta media Pelita Rakyat menyuarakan aspirasi mereka dalam menuntut hak mereka sebagai karyawan secara terang benderang.

Terkait adanya hak jawab dari PT.Wahana Putra Yudha, pihak Pelita Rakyat sudah memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik, dengan tidak sembarangan memuat atau menyuarakan  informasi yang tertuang dalam hak jawab yang dikirim  tanpa nama dan tanda tangan dari pengirim dalam hal ini PT.Wahana Putra Yudha.

Menghadapi suasana berkembang, baik mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha dan Pihak Pelita Rakyat sama menyatakan, jika kasus ini bergulir juga ke ranah hukum tidak menjadi masalah.

“Biar semua persoalan yang selama ini mengendap  bisa menjadi terang benderang,” kata beberapa mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha seraya menambahkan bahwa mereka menolak  permintaan permohonan maaf kepada perusahaan tersebut. Sebab hal itu tidak mungkin dilakukan mereka yang selama ini diduga telah ‘teraniaya’. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.