Diduga Salahgunakan Stempel Desa untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades Mekar Mulya Terancam Sanksi
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, oknum Kepala Desa Mekar Mulya, berinisial MA, diduga menggunakan stempel resmi pemerintahan desa dalam urusan pribadi berupa surat pinjaman pribadi senilai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-YAPERMA) DPW Sumbagsel bersama beberapa rekan jurnalis melakukan pendampingan terhadap Tarjuni, warga Girikelopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.
Tarjuni bersama saksi bernama Wahyudi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2021, MA meminjam seekor sapi dan satu unit motor dengan nilai sekitar Rp57 juta, yang beralasan untuk hajatan MA, keterangan Tarjuni daan saksi Wahyudi.
Pinjaman tersebut dibuat dalam surat pernyataan resmi yang disertai materai, tanda tangan saksi, serta stempel resmi Pemerintah Desa Mekar Mulya. Dalam surat itu tertulis bahwa MA berjanji akan melunasi utang setelah pencairan dana bendungan untuk Desa Mekar Mulya.
Namun hingga kini, meski Bendungan Margatiga telah diresmikan oleh Presiden saat itu, Joko Widodo, pada tahun 2024, utang tersebut belum juga dilunasi.
Saat dikonfirmasi, MA membenarkan dirinya menandatangani dan menstempel surat tersebut. Ia beralasan stempel digunakan agar Tarjuni “lebih yakin”, serta menyebut urusan itu bersifat perdata, bukan pidana.
“Saya memang yang tandatangan dan pakai stempel itu, supaya dia (Tarjuni) yakin. Tapi itu urusan pribadi, bukan urusan desa. Lagipula bendungan belum benar-benar selesai,” ujar MA kepada awak media.
Ketua LPK YAPERMA Sumbagsel, Hermansyah, menegaskan bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar aturan penggunaan atribut pemerintahan.
Menurutnya, stempel resmi desa merupakan simbol jabatan dan hanya boleh digunakan dalam kegiatan administratif pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Aturan itu jelas diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang atau menggunakan stempel jabatan untuk urusan pribadi,” tegas Hermansyah.
Herman menambahkan, LPK YAPERMA akan segera mengirimkan surat somasi resmi kepada MA, dengan tembusan ke Camat Sekampung dan Inspektorat Lampung Timur, agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami tidak bertujuan menjatuhkan, tetapi menegakkan etika pemerintahan yang bersih. Kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan jabatan publik,” lanjutnya.
Somasi tersebut, kata Hermansyah, bukan bentuk pelaporan hukum langsung, melainkan peringatan resmi agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi, menunjukkan itikad baik, dan memperbaiki kesalahan administrasi.
Langkah ini diambil agar permasalahan dapat diselesaikan secara etis dan sesuai mekanisme pembinaan pemerintahan desa, tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan cap atau stempel jabatan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 26 ayat (4) huruf e Permendagri 84/2015 – Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 421 KUHP – Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 – Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, hingga pidana.
LPK YAPERMA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan.
Hermansyah berharap, pihak Camat Sekampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Kami hanya ingin semua berjalan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan publik digunakan untuk kepentingan pribadi, karena itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tutupnya. (Safarudin).