Oknum Pengusaha Budidaya Ikan Diduga Ubah Alur Anak Sungai Sukadana secara Ilegal,BBWS Mesuji Sekampung Minta Pemilik Kembalikan seperti Semula

LAMTIM,pelitarakyat.co.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, mendatangi kolam budidaya ikan air tawar milik Dedi di Way Tanjak, Dusun Asam Kamal, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.
Tinjauan lapangan oleh BBWS Mesuji Sekampung tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, terkait keberadaan kolam budidaya ikan yang diduga menguasai serta mengubah aliran Anak Sungai Sukadana secara ilegal.
Kolam budidaya ikan milik Dedi itu diduga tidak memiliki izin Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) yang ditengarai berdampak pada lingkungan sekitar, khususnya areal pertanian dan persawahan masyarakat setempat. Di areal aliran sungai yang dijadikan kolam budidaya ikan itu juga terdapat bangunan tempat tinggal permanen sang pemilik kolam.
Dari hasil pemantauan di lapangan tersebut, terkuak bahwa kolam budidaya ikan milik Dedi ternyata tidak memiliki legalitas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air (SDA) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Selain itu, BBWS menyatakan bahwa kolam ikan milik Dedi dianggap melanggar regulasi Permen PU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai. Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa persetujuan pengalihan alur sungai adalah persetujuan untuk melaksanakan Kegiatan Bukan Usaha.
Berdasarkan foto dokumentasi hasil tinjauan lapangan yang diterima media ini, tim BBWS Mesuji-Sekampung terlihat melakukan asesmen objek dan wawancara dengan pemilik kolam. Dari gambar hasil citra satelit yang diambil melalui Google Earth juga terdapat perbedaan signifikan pada objek antara tahun 2020 dan 2023.
BBWS Mesuji Sekampung melalui surat Nomor: SA0203-Bbws2/516 tanggal 13 Agustus 2025, dalam kewenangannya sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan SDA meminta pemilik kolam budidaya ikan untuk segera mengembalikan alur sungai ke keadaan semula dengan batas waktu hingga 24 Februari 2026 mendatang.
Sementara itu, “tiada angin tiada hujan”, Dedi pernah menghubungi wartawan Surat Kabar Pelita Rakyat pada medio Agustus lalu untuk menyampaikan klarifikasinya terkait kolam yang dimilikinya. Padahal awak media ini hanya pernah meminta keterangan dari S alias Sudin selaku pemilik kolam budidaya ikan di Anak Sungai Sukadana itu. Sebab, berdasarkan informasi narasumber media ini, kolam budidaya ikan itu mendapat protes dari warga sekitar sebab sejak kolam ikan itu dibangun di aliran anak sungai itu, areal persawahan milik warga sekitar sering mengalami kebanjiran.
Sudin saat itu menjelaskan kini dia tidak lagi meneruskan usaha budidaya ikan Nila. Dia berdalih mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat tingginya biaya operasional. Empang tersebut kini telah berpindah tangan kepada Dedi. Sudin mengaku menjual empang tersebut senilai Rp180 juta.*(S/Red)