Diduga Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa, Oknum Guru SD Ini Dilaporkan Ke Polres Nias
NIAS, pelitarakyat.co.id, Guru honor SD Negeri 075020 Madula Fadoro You Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak (TPPA) berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang beberapanya mengatur bentuk tindak pidana yang dalam undang-undang tersebut seperti; Kekerasan fisik, psikis, atau ancaman kekerasan, perbuatan kejam, terhadap anak. Penganiayaan terhadap anak, menyebabkan penderitaan fisik maupun mental pada anak juga terdapat dalam Undang-undang tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016.
Kejadian dugaan penganiayaan tersebut berlokasi di lingkungan sekolah SD Negeri 075020 Madula Fadoro you Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias,
Kamis 16 Oktober 2025. Seorang oknum guru honor insial SM, diduga kuat melakukan kekerasan fisik penganiayaan terhadap siswa kelas Vl SD.

Oknum guru tersebut menyuruh seorang anak siswa murid kelas satu WW dan M untuk memanggil korban JM di kelasnya. Setelah dipanggil langsung menghadap kepada ibu gurunya di dalam ruang kelas satu sekitar pukul 9 pagi, Berdasarkan keterangan yang diterima dari adik korban dan teman lainnya alias AJ Mendrofa membenarkan kronologi kejadian.
Penyebab kekerasan fisik berawal ketika oknum guru tersebut mempertanyakan kepada korban kejadian hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 pada saat mereka bermain main dengan teman sekolahnya. Oknum guru (SM) meminta kejujuran korban tentang apa yang mereka lakukan di sekolah Senin 13 Oktober 2025. Belum sempat menjelaskan, oknum guru (SM) langsung menarik baju korban di bagian dada dengan cara mengayun – ngayunkan beberapa kali dan memukul dada korban pakai tangan sebanyak dua kali.
Setelah tiba dirumah pulang sekolah korban (JM) dan adiknya melaporkan apa yang dilakukan ibu guru terhadap korban. Ayah dan ibu kandung korban merasa anaknya trauma dan beda seperti biasanya. Mereka pun mendatangin rumah anak siswa lain untuk mendapatkan informasi yang sesungguhnya, dimana salah satu siswa yang mereka temui alias AJ Mendrofa untuk menjelaskan kronologi kejadian. “Saat itu memang benar ibu guru (SM) melakukan pemukulan terhadap korban (JM) dengan cara menarik baju korban di pukul dada pakai tangan sebanyak dua kali”, ucapnya.
Esok harinya, Sabtu 18 Oktober 2025, ayah kandung korban alias A.M datang ke sekolah meminta pertanggung jawaban pihak sekolah terhadap apa yang dilakukan oleh oknum guru (SM) terhadap anaknya.Namun tidak ada tanggapan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Tidak adanya upaya damai, berujung orang tua siswa korban (A.M) telah membuat laporan pengaduan secara resmi di wilayah Hukum Polres Nias 20 Oktober 2025 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan Nomor surat laporan: 641/X/2025/SPKT/Polres Nias Polda Sumatera Utara, dengan terlapor oknum guru yang bernama Saniati Mendrofa (SM).
“Harapan kami sebagai orang tua agar kejadian serupa tidak terjadi, guru harus mengetahui terlebih dulu persoalan anak didik dan tidak langsung bertindak. Saya juga memohon dukungan penuh dari wartawan pelaku fungsi kontrol sosial dapat membantu mengawal kasus ini sampai selesai”, ucapnya.(*red)