PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Karena Ingkar Janji, PT.Wahana Putra Yudha Diadukan ke DPRD P.Siantar.

 Sabar Manik Oknum HRD Diduga Kibuli Hak Karyawan

0

HRD Sabar Manik (kanan) saat berada Disnaker P.Siantar serta yang mewakili karyawan

PEMATANGSIANTAR,pelitarakyat.co.id – PT.Wahana Putra Yudha, jalan Ahmad Yani Pematangsiantar, Sumatera Utara, diadukan sejumlah mantan karyawan perusahaan tersebut ke DPRD Pematang Siantar karena dianggap ingkar janji cenderung diduga hendak mengelapkan hak karyawan.

Surat pengaduan mantan karyawan yang bergerak dibidang pemasaran produk Telkomsel tersebut, bertanggal.10 Maret 2026 mengadukan nasib mereka yang diperlakukan kurang manusiawi oleh Sabar Manik oknum HRD PT.Wahana Putra Yudha, karena hak-hak kami tidak dipenuhi atau tidak diberikan perusahaan, sesuai undang-undang Cipta Kerja No.35 tahun 2021, tentang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan juga hak-hak lembur kami tidak pernah dibayar.

Kami bekerja tidak kenal waktu 6 hari dalam 1 Minggu.

Kami selalu pulang kerja antara jam 8 malam sampai jam.10 dan kadang sampai jam.12 malam, tanpa perhitungan lembur dan tanpa fooding.

Kami sudah bekerja di perusahaan tersebut bervariasi ada yang sudah 5 tahun, karena situasi itu kami mengundurkan diri.

Kami sudah menuntut hak kami ke PT.Wahana Putra Yudha secara tertulis sebanyak 2 kali yang tembusannya ke Disnaker (bukti terlampir), dan kami juga sudah mengadukan nasib kami ke Disnaker yang kami anggap sebagai orang tua kami dan juga sebagai wakil pemerintah sebanyak 3 kali (bukti terlampir).

Kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan HRD Sabar Manik sampai 3 kali dimediasikan Disnaker dan terakhir mediasi ke 3 tanggal 05 Februari 2026 dan waktu itu disepakati akan dibayar tanggal.05 Maret 2026 dengan pencairan bervariasi dibawah tekanan dan intimidasi,bahkan ketika itu beberapa teman kami dikatakan tidak dibayar haknya dengan alasan belum habis masa kontraknya.

Tapi ternyata sampai berita ini tayang (cetak) satu orang pun tidak ada yang dibayar.

Kami sudah bekerja di PT.Wahana Putra Yudha diatas 1 (satu) tahun dan tidak pernah lagi menandatangani kontrak kerja yang ke dua dan seterusnya, jadi dari mana pihak PT.Wahana Putra Yudha tersebut bisa membuat hitungan belum habis kontrak dan akan membuat denda kepada kami.

Begitu juga dengan nasib teman kami yang masih aktif bekerja sampai saat ini tidak pernah diberikan hak mereka, yakni PKWT dan jam lembur, bahkan mereka dipaksa menandatangani kontrak kerja yang baru dengan peraturan dan perundang undangan yang mereka buat sepihak, ( bukti terlampir) kalau mereka masih mau bekerja di PT.Wahana Putra Yudha.

Kami mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha yang teraniaya, mengadukan nasib kami ini, : 1.Wahyu Agustiawan, 2.Mhd.Habibi Nasution,  3.Syahrani Anna Nabila, 4.Dhea Farizcha, 5.Muhammad Satria Huda, 6.Candra Kurniawan, 7.Angelica Amanda,  8.Rieka Zahra Nst, 9. Mhd Iqbal Kardafi,10.Mhd Lutfi Daulay.

Sejauhmana sepak terjang Sabar Manik selaku HRD PT.Wahana Putra Yudha P.Siantar, menjegal’ hak mantan karyawan, lebih lanjut akan dijajaki.

Sementara ketika masalah ini dikonfirmasi via WhatsApp, baru-baru ini, tapi belum direspon, Sabar Manik hanya menulis : Sesuai dengan hak jawab kami, (Tim:PR group/rul.P).

Leave A Reply

Your email address will not be published.