LSM GEMPITA Temukan Dugaan Praktik Perdagangan Orang Di Bisnis Panti Pijat Kebugaran
JAKARTA,pelitarakyat.co.id, Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat kembali mencuat di sejumlah panti pijat di wilayah Jakarta Utara. Panti pijat yang beroperasi menawarkan layanan kebugaran ternyata diduga menjalankan praktik esek-esek dan bahkan melibatkan tindak perdagangan manusia.
Dugaan tersebut disinyalir di salah satu panti kebugaran Nebula Massage, di Ruko Centra Artha Niaga, Jalan Gading Kirana Timur IX, RT.18/RW.8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tempat ini bukan hanya sekedar menawarkan jasa pijat kesehatan dan kebugaran. Praktik nakal terselubung juga ditawarkan. Beragam paket esek-esek pun tersaji dengan beragam pilihan harga. “Mulai paket 450 ribu tinggal tergantung selera, kita juga ada untuk massage bertiga (Threesome), gak mahal kok sesuai sensasinya, ” goda sang resepsionist yang didampingi room Boy, Jum’at malam (3/10/25).
Di lokasi, terpantau seorang tamu penuh birahi memilih mojang Tasik yang akrab disapa Helena untuk melayani pijat massage plus -plus. Cukup merogoh kocek lima (500) ribu si tamu dapat menikmati pijatan, belaian, serta kenikmatan. Urusan kebugaran pendulum pun tuntas.
Sejumlah sumber melalui investigasi LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) menyebutkan, para pekerja wanita di tempat tersebut direkrut dari berbagai daerah di Indonesia dengan iming-iming pekerjaan layak di ibu kota. Namun sesampainya di lokasi, mereka justru dipaksa melayani tamu dengan tarif tertentu di bawah pengawasan pengelola.
Humas DPP Lsm Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kamper membenarkan investigasi lembaganya Ia pun angkat bicara. “Terkait bisnis esek-esek berkedok pijat plus-plus sudah bukan rahasia umum, karena bisnis lendir memang menggiurkan dan ladang subur pemasukan meski kebanyakan diduga tak kantongi izin alias bodong”, ujarnya.
Masyarakat di sekitar lokasi juga mulai resah. Aktivitas mencurigakan hingga keluar masuknya tamu pada malam hari disebut sering terlihat, namun belum ada tindakan tegas dari aparat terkait.
“Kami masih menduga juga ada praktik perdagangan orang (TPPO) disini, ini jelas melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan menyediakan tempat untuk perbuatan cabul,”jelas Kamper.
“Saat tim kami mengkonfirmasi terkait perizinan Dan pengawasan oleh Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Anang enggan berkomentar,” kata Kamper.
Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LSM GEMPITA yang diwakili Humas mendesak Kepolisian agar segera turun tangan menindak praktik tersebut. “Ini bukan sekadar prostitusi, ini sudah masuk ranah eksploitasi dan perdagangan manusia. Harus ada penegakan hukum yang tegas, “pungkas Kamper mantan Aktivis PRD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut. Namun masyarakat berharap agar tindakan tegas segera dilakukan demi melindungi korban serta menutup ruang bagi praktik maksiat dan perdagangan manusia berkedok panti pijat.(Ton)