PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Asset Negara (LNPPAN) Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di SMP PGRI 32 Jakarta Pusat

0
Foto : Istimewa

JAKARTA, pelitarakyat.co.id –  Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) melalui Wakil Ketua Umum Bidang Penindakan Tony H Baharuddin S.Sos,CFIP,CIAP menyatakan akan mencakup penyelidikan menyeluruh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP PGRI 32 Jakarta Pusat. Dalam Siaran Pers yang dikirimkan ke media ini, Kamis (25/09/25), LNPPAN menyampaikan beberapa temuan hasil investigasi dan laporan dari Masyarakat. “Dugaan tersebut atas temuan, investigasi dan laporan yang kami terima” kata Tony. Disampaikannya, terdapat beberapa poin temuan yang mengarah pada dugaan, yakni, 1. Dana BOS yang berasal dari rekening sekolah yang disalurkan ke masing-masing guru dengan dalih pembayaran gaji yang nilai nominalnya tidak sebesar yang tertulis. Dan di hari yang sama, semua guru tersebut wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening Pribadi Kepala Sekolah, (Halimatus Sa’diyah S.Pd,-red), 2. Temuan nama-nama fiktif penerima aliran KJP.3. Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis dan 4. Ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan kondisi nyata di lapangan.

Untuk klarifikasi dan konfirmasi perihal dugaan termaksud tersebut, LNPPAN menyurati pihak Kepala Sekolah SMP PGRI 32 Jakarta Pusat, ibu Halimatus Sa’diyah S.Pd, dengan Nomor Surat : 02/LNPPAN/IX/2025, perihal Konfirmasi Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bos. Lembaga ini juga sudah meminta konfirmasi jawaban ke salah satu perangkat sekolah yang mengaku bernama Deni melalui pesan ke nomor WA 0856 9741 *16* yang diberikan saat menerima surat, namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak SMP PGRI 32 Jakarta Pusat tidak memberikan jawaban dan terkesan menganggap remeh. Belum adanya jawaban dari pihak sekolah bukan merupakan permasalahan bagi LNPPAN, lembaga ini akan tetap konsisten mengoordinasikan setiap temuan dan laporan yang diterima.

“Kami akan menyampaikan informasi dugaan temuan ini kepada pihak Inspektorat Dinas Pendidikan, aparat hukum terkait seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat, Kementrian Pendidikan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” terang Tony. Dia menambahkan, pihak LNPPAN secara konsisten mendukung dan mendorong pihak-pihak aparat hukum untuk mendengarkan informasi ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“LNPPAN berkomitmen untuk terus mengawali kasus dugaan penyalahdugaan dana BOS ini sampai tuntas. Dana BOS merupakan hak siswa yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan Pendidikan bukan kepentingan pribadi. LNPPAN juga menghimbau Masyarakat khususnya para orang tua murid agar ikut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing”.(*RIL-TNI)

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.