PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Tidak Bayar BPJS, Dua Korporasi Besar Diduga Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja, Hukum Diam!

0

JAKARTA,PelitaRAKYAT.co.id , Dua perusahaan besar, PT Andalas Bahtera Baruna dan PT Asuransi Sinar Mas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun. Perampasan hak-hak dasar pekerja ini semakin memperpanjang wajah buram dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

“Perbuatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 55 Jo.Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP”, terang Daniel Minggu SH, Advokat pelapor kepada media.

Daniel Minggu SH, Advokat senior yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini, melaporkan dua Perusahaan tersebut dengan dua bukti lapor STTLP/B/5002/VII/2025, dan STTLP/B/5191/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dengan tuduhan tidak memberikan jaminan sosial BPJS kepada para pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

PT Andalas Bahtera Baruna yang berkantor di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini diduga tidak membayarkan iuran kepada BPJS. “Alasannya Pekerja/Pelaut sudah di Asuransikan termasuk dengan Kapal dan muatan Kapal” tambah Daniel. Menurutnya, ini adalah akal-akalan PT Andalas Bahtera Baruna untuk Cuci Tangan dan laporan pertama ini pun menyasar kepada Direktur Utama PT Andalas Bahtera Baruna sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam laporan tertanggal 18 Juli 2025, Daniel Minggu SH menyatakan, bahwa kliennya menjabat sebagai Chief Engineer (C/E), telah dipekerjakan di atas kapal MV Camilla sejak 10 Januari 2020 hingga Juli 2020 sesuai Perjanjian Kerja Laut (PKL). Namun selama masa kerja tersebut, korban tidak diberikan BPJS, kapal tersebut diketahui milik Haneco W. Lauwensi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.

Ironisnya, perusahaan berdalih bahwa kapal korban sudah dijamin menyatu dengan asuransi dan muatan. Padahal, jaminan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban negara terhadap pekerja, sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS.

PT Asuransi Sinar Mas Diduga Manfaatkan Status “Trainee” Untuk Menghindari BPJS

Laporan kedua tertanggal 24 Juli 2025 lebih mengejutkan, ironisnya,perusahaan tersohor PT Asuransi Sinar Mas diduga melakukan tindak tidak terpuji. Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Sinar Mas Grup ini melaporkan atas dugaan pengelabuan status karyawan demi menghindari pembayaran BPJS. Daniel melaporkan Howen Widjaja, Direktur Utama PT Asuransi Sinar Mas atas dugaan pengelabuan status karyawan sebagai “karyawan trainee”. Tindakan ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja Jo. UU Ketenagakerjaan demi menghindari pembayaran BPJS.

Berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 229/Ref/ASM/VI/2023, korban diketahui telah bekerja sejak 1 Maret 2020 hingga 7 Juni 2023 (selama 3 tahun 3 bulan), namun selama itu tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS.

“Dalih trainee adalah bentuk pembodohan struktural terhadap pekerja. Tidak ada yang melaksanakan dalam UU BPJS untuk membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar jaminan sosial!” tegas Daniel.

Potret Buram Pengawasan dan Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kedua laporan ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dengan terang-terangan mengabaikan hak pekerja.

Foto : Daniel Minggu SH
Foto : Daniel Minggu SH

Pasal 55 Jo. Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU BPJS serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP bukan hanya aturan administratif, tetapi jaminan konstitusional bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya, serta menjamin keberlangsungan masyarakat miskin tidak mampu agar secara gratis tanpa pembayaran satu sen pun dapat berobat ke puskesmas bahkan ke rumah sakit pemerintah dan.

“Hukum jangan hanya menjadi lampu sein ke kanan belok kiri! Ini bukan pelanggaran ringan. Ini menghina amanah konstitusi!” kecam Daniel Minggu,SH.

Kerugian Negara Bisa Tembus Ratusan Triliun!

Jika perusahaan besar saja berani tidak membayar iuran BPJS, berapa banyak perusahaan lain yang melakukan hal serupa?

Data dari Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA, menunjukkan jumlah perusahaan pelayaran meningkat dari 3.266 pada 2015 menjadi 4.059 perusahaan pada 2019. Jika satu perusahaan saja diperkirakan tidak membayar iuran senilai Rp 71 miliar, maka total potensi kerugian negara bisa mencapai:

4.059 x Rp71 miliar = Rp288 triliun! Fantastis dan menakjubkan!

BPJS Ketenagakerjaan dan Wapres Gibran Dikritik Keras!

Daniel juga melontarkan kritik keras kepada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terhadap Direktur Utama BPJS, Eko Anggoro Cahyo, yang dinilai tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak prosedural dalam penanganan pengaduan. Bagaimana mungkin Petugas Wasrik dapat melakukan tugas dan wewenang-nya sesuai perintah UU BPJS, jika petugas warsik tidak pernah ditraining dibor diajari cara membuat BAP Pemeriksaan Pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan BPJS, misalnya: Pengawas dan PPNS di Kemenaker atau Disnaker provinsi atau disnaker Kab/Kota.

Kekecewaan juga diarahkan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, atas program “Lapor Mas Wapres” yang dinilai tidak responsif terhadap laporan pelanggaran hak tenaga kerja. Daniel mengaku telah dua kali menyurati Wakil Presiden RI melalui Sekretariat Wapres dan berkali-kali mendatangi kantor di Jalan Kebon Sirih Jakarta itu, namun tidak ada solusi maupun tanggapan yang berarti.

Saatnya Negara Tidak Taring,Jangan Takut Korporasi!

Negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), harus berpihak pada pekerja, bukan tunduk pada tekanan korporasi.

“Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka menunggu kehancuran sistem keadilan hanya tinggal waktu!” pungkas Daniel. (TIM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.