PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

KOMRAD 98 KECAM TINDAKAN BRUTAL APARAT KEPOLISIAN TERHADAP UNJUK RASA 25 & 28 AGUSTUS 2025

0

JAKARTA,PelitaRAKYAT.Co.Id, Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi) KOMRAD 98 melalui Ketua Presidium Asep Nurdin mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus dan 28 Agustus 2025. Tindakan represif yang dilakukan aparat dinilai telah melewati batas kewajaran dan mencederai prinsip negara demokrasi.

“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan: memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas kendaraan baracuda kepolisian. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Asep Nurdin.

KOMRAD 98 menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak hanya melanggar UU, tetapi juga menyalahi prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. Aparat negara seharusnya melindungi warga, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

Sehubungan dengan itu, KOMRAD 98 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen terhadap tindakan represif aparat dalam unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025, serta memastikan penegakan hukum yang adil bagi para korban.

2. Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta segera mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan.

3. Menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai amanat Undang-Undang, tanpa intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan.

4. Mendesak penghentian praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan.

5. Memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik berupa perawatan medis, bantuan hukum, maupun kompensasi yang layak.

“Kami menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Jika negara terus membiarkan aparat melakukan tindakan brutal, maka sama saja negara sedang membunuh ruang demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata reformasi,” pungkas Asep Nurdin.(RIL/*red)

KOMRAD 98
Jakarta, 28 Agustus 2025

Leave A Reply

Your email address will not be published.