Pembawa Aspirasi Rakyat

Gali Tutup Tanam Kabel PLN, Picu Kerusakan Struktur Jalan

0

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Proyek gali tutup tanam kabel PLN bawah tanah secara berulang diruang bahu jalan berpotensi memicu kerusakan struktur jalan.

Ketaatan melaksanakan Rekomendasi teknis, “kondisi tanah dikembalikan ke kondisi semula”, yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR harus dipatuhi oleh pihak kontraktor.

Sebelum serah terima akhir pekerjaan, PT. Prima Jaya Elektrik selaku kontraktor kepada PLN selaku owner. Proyek sepanjang puluhan kilometer membentang dari jalan Ipik Gandamanah hingga Babakan Cikao harus diawasi dan diaudit Dinas PUTR untuk memastikan pekerjaan tersebut telah memenuhi syarat Rekomendasi teknis.

Kabid Pemeliharan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta, Dheny mengatakan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang bahu jalan untuk keperluan galian kabel PLN diterbitkan dengan sejumlah syarat teknis.

“Kerusakan bahu jalan akibat aktivitas galian Kabel PLN harus diperbaiki dan dikembalikan ke kondisi semula,” tegasnya.

Menurutnya, pihak PLN agar melibatkan Dinas PUTR secara langsung untuk melakukan pengawasan dan audit, terutama saat penutupan bekas galian apakah sudah sesuai standar prosedur teknis.

“Sebelum serah terima akhir hasil pekerjaan antara pihak kontraktor PT. Prima Jaya Elektrik dengan PLN, sebaiknya PUTR dilibatkan melakukan pengawasan dan audit rekonstruksi total bahu jalan bekas galian,” jelas Dheny dikantornya.

Komunitas Pemerhati Purwakarta,Tarman Sonjaya mengungkapkan Pekerjaan Gali tutup tanam kabel PLN yang dilakukan secara berulang akan memicu kerusakan struktur jalan, sehingga harus benar-benar dikembalikan kekondisi semula.

Badan, Bahu & Drainase jalan, sambung dia, adalah tiga komponen penting dalam konstruksi jalan yang memiliki fungsi berbeda.

“Bahu jalan dan Drainase bekerjasama melindungi  kerusakan badan jalan. Kerusakan bahu dan drainase jalan akibat pekerjaan gali tutup proyek galian kabel PLN secara berulang akan mempengaruhi daya tahan struktur jalan,” jelas Tarman, Jumat (18/7/2025).

“Apabila tidak dikembalikan ke kondisi semula, pihak yang dirugikan adalah pemda dan masyarakat pengguna jalan. Selain menambah beban anggaran untuk pemeliharaan berkala maupun peningkatan jalan, juga berpotensi penyebab kecelakaan lalu lintas,” tambahnya..

Menurutnya, Pemda tidak mendapatkan apa-apa baik dalam bentuk retribusi, pajak, penerimaan daerah bukan pajak maupun jaminan bond yang disetorkan ke kas daerah dalam pemanfaatan ruang bahu jalan.

“Rekomendasi teknis dari Dinas terkait harus ketat dan tegas, sanksi maupun jaminan bond harus diterapkan, tidak cukup hanya teguran, tindak tegas jika tidak sesuai,” pungkasnya. (rt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.