Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Lakukan Bimbingan dan Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD)
Inspektur Pembantu (Irban) I, Adam : Bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan hal rutin setiap tahunnya dilakukan agar penggunaan Dana Desa itu dapat berjalan dengan baik.
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Untuk mewujudkan tata kelola Dana Desa yang akuntabel, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan bimbingan dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada kepala Desa se-Kecamatan Purbo Linggo, Kabupaten Lampung Timur, di Balai Desa Tegal Yoso, Kamis (19/6/2025).
Inspektur Pembantu (Irban) I, Adam dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan hal rutin setiap tahunnya dilakukan agar penggunaan Dana Desa itu dapat berjalan dengan baik.
“Pemeriksaan Reguler tahun 2025 kepada kepala desa dan perangkat yang hadir, agar dapat bekerja yang maksimal dalam penggunaan Dana Desa sesuai aturan baik secara fisik maupun administratif.
Harapan kita dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, agar Pemerintah Desa mampu mengelola Dana Desa sesuai peraturan yang ada,” tegasnya
Camat Purbolinggo,Amir Hamzah juga menyampaikan, dimana dalam rangka Audit Anggaran Dana Desa sudah dilaksanakan tim audit dari Inspektorat, ini baru Administrasi nanti kita menunggu jadwal dari Inspektorat untuk cek fisiknya.
Harapan kita kepada kepala Desa yang sesuai dengan apa yang dianjurkan Inspektorat. Jadi sesuai pekerjaan yaitu sesuai dengan spek,sesuai dengan yang tertera dalam dokumen APBDes .
Benar-benar diperhatikan apa yang disampaikan karena wewenang pemeriksaan ada di Inspektorat, jangan sampai ada kesalahan Administrasi maupun fisik, demikian juga jangan sampai tidak sesuai dengan spesifik kegiatan,terangnya.
Terpisah Sugianto Hs, selaku ketua forum kepala Desa kepada Pelita RAKYAT mnegatakan,bahwa yang hadir seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Purbolinggo, Sekdes,Kaur Pembangunan, Bendahara Desa.
Jadi,Kami berharap adanya pembinaan dari Inspektorat ini agar kami juga dapat benar saat pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran Dana Desa (DD) fisik maupun secara administratif itu sesuai aturan,” tutupnya.(Saparuddin)