Pembawa Aspirasi Rakyat

Judi Elektronik di Komplek SBC P.Siantar, Punya Izin ?

 Warga : Maunya Janganlah Berlagak Pilon  Jangan Pula Kura-Kura Dalam Perahu

0

PEMATANGSIANTAR,pelitarakyat – Memang diakui bandar judi mesin (elektronik) Hotman Siregar,(HotSir) berkolaborasi dengan “Aseng kayu” tebing diduga sangat jitu dan piawai mengelabui pihak oknum aparat Kepolisian (Polres) Pematang Siantar, sehingga terlelap bagai tak berkutik.

Sampai mengeluarkan semacam statement (pernyataan) menyatakan tidak ditemukan adanya unsur judi di komplek SBC (Siantar Bisnis Center) Blok. 43-44 di tiga ruko berlantai tiga dijadikan satu, di Jln.Sutomo/ Jln.Kapten Pierre Tendean, belakang stasiun”Paradep Taxi” P.Siantar, yang selama ini telah menjadi sorotan tajam dari sejumlah media massa cetak maupun online.

Warga setempat mengaku marga Purba, sangat menyesalkan sikap pernyataan aparat Kepolisian yang turun ke lokasi akibat pengaduan masyarakat sebagai menyatakan tidak menemukan adanya unsur judi.

Kemudian oleh tim Sat Reskrim menyatakan permainan yang bersipat ketangkasan dan untung-untungan itu sudah memiliki izin usaha ?

Apakah kita tidak mengetahui apa definisi judi ? Jika kurang faham, baik saya terangkan : Judi adalah permainan bersipat untung-untungan dengan menggunakan uang atau berhadiah barang berharga sebagai taruhan, urai Purba.

Kecuali itu pula, berjudi mempertaruhkan uang atau barang pada suatu peristiwa dengan harapan mendapatkan keuntungan hadiah berupa uang atau barang, ditentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya.

Judi perbuatan tindak Kriminal Pasal 303, dan yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Jadi, menurut Purba yang bermukim tidak jauh dari lokasi  gelanggang judi mesin SBC di bekas komplek penjara lama yang dulunya populer disebut sebagai “kandang besar” P.Siantar, itu definisi judi sudah sangat jelas dan terang .

Sebagaimana diketahui dan sudah menjadi rahasia umum, permainan judi elektronik(mesin) alias tembak ikan berkamuflase seolah ketangkasan, menurut maniak judi, berhadiah barang bisa ditukar dengan uang kontan.

Penggemar atau “gila” judi warga Kelurahan Melayu P.Siantar, itu mengaku telah menjadi korban setiap hari/malam main di arena judi mesin tersebut yang diasumsikan bisa meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah bahkan milyar setiap bulan. Justru itu, hendaknya janganlah kita berlagak PILON, atau kura-kura dalam perahu.

Apalagi jika hal itu sampai terkontaminasi kepada aparat penegak hukum, terutama kepada pihak Kepolisian , mau jadi apalagi anak penerus bangsa ini, tegas Purba dengan nada prihatin, (Tim:”PR” Group).

Leave A Reply

Your email address will not be published.