Terlibat Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Dirut PT PAL Diduga Mangkir Atas Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
JAKARTA,PelitaRAKYAT.Co.Id, Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod (KD) dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
KD yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) ini, dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi, Senin (25/11/2024), Pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan klarifikasi kepada KD tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H, terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat undangan wawancara klarifikasi yang ditujukan kepada Kaharuddin Djenod itu dijelaskan, bahwa Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Saudari Ratu Niensi, S.H.
Hingga sore hari tidak ada tanda-tanda kehadiran KD yang sudah ditunggu beberapa awak media.
Beberapa wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi terkait kehadiran KD ke Kabid humas Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban baik dari WhatsApp Messenger (WA) mapun sambungan seluler. (**Red)