LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Keputusan yang di ambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Pasangan Calon atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan, dinilai Bawaslu keputuaan KPU tersebut sudah sesuai prosedur, jumat (06/09/24).
Bawaslu mengawasi apakah komisi pemilihan umum (KPU) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Bawaslu dalam setiap pengawasan mencatat hasil pengawasan , mengkaji memeriksa menilai.
Jika ditemukan ada proses yang tidak dilalui maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dan Memastikan Apakah dasar dalam pelaksanaan sesuai
Lanjutnya
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah yang juga sebagai divisi hukum dalam keterangan persnya menyatakan bahwa, Bawaslu hadir melakukan pengawasan langsung terhadap KPU Lamtim. “Bawaslu langsung datang ke KPU melihat proses pendaftaran di perpanjangan ini, dan memastikan KPU mempergunakan dasar hukum undang-undang yang berlaku,” terang mba Leli sapaan akrabnya.
Menurutnya, pihak Bawaslu Lamtim menilai keputusan KPU sudah sesuai prosedur yang menyatakan berkas dokumen paslon bakal calon yang mendaftar ke KPU Lamtim atas nama Dawam dan Ketut Erawan dinyatakan belum lengkap.
“Bawaslu memastikan bahwa KPU Lamtim dasar dari keputusan tersebut yaitu Undang-Undang pilkada, PKPU dan Juknis KPU, soal kaitan dengan syarat calon dan syarat pencalonan, syarat pencalonan ada di masa perpanjangan itu ada dukungan dari parpol, karena PDI P telah mendukung pasangan calon sebelumnya yang pertama (calon Bupati Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati Azwar Hadi), itu harus mendapatkan izin untuk mencalonkan pasangan calon yang lain (Dawam dan Ketut Erawan),” urai Leli selaku ketua Bawaslu Lamtim.
Pengamat hukum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Dr Edi Ribut SH MH menilai keputusan KPU on the track. “Kita sedang analisis, kita kumpulkan dulu data-data,” papar Mas Edi sapaan akrabnya yang di hubungi via wa sedang berada di kantor hukumnya di Jakarta.
Sebelumnya KPU lamtim telah menutuo pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada Pilkada 2024 ini, serta telah menyatakan kelengkapan berkas hanya calon tunggal yakni bakal Calon Bupati Hj Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati Lamtim H Azwar Hadi. (Safarudin)