Pembawa Aspirasi Rakyat

Ketua KIP Sumut Puji Pengelolaan PPID Kanwil Kemenagsu

0

 

Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution bersama Syafi’I Sitorus foto bersama dengan Katim HDI Kanwil  Kemenagsu, Mulia Banurea bersama staf, Imam usai presentase di Kantor KI Provinsi Sumut, Senin (2/8/2024).

MEDAN,pelitarakyat.co.id – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu), H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM diwakili Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si menggelar Presentase Monev Self Assessment Qustionnaire di Kantor Komisi Informasi  (KI) Provinsi Sumut, Senin (2/9).

Presentase ini dilaksanakan terkait evaluasi perjalanan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kanwil Kemenagsu. Pada Kesempatan itu Katim HDI menyampaikan PPID di Kanwil Kemenagsu sudah berjalan dengan baik.

“PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumut,” kata Katim HDI Kanwil Kemenagsu, Mulia Banurea.

Lebih jauh Mulia Banurea menyampaikan bahwa Tim HDI Kanwil Kemenagsu telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi ke satuan kerja dengan dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah se Sumut. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ungkapnya.

Katim HDI Kanwil Kemenagsu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ia menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Pengelolaan PPID Kanwil Kemenagsu juga menuai pujian dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution didampingi Komisioner KIP Sumut Syafi’i Sitorus yang sudah terisi dan tersajikan dengan baik. (r/bar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.