MEDAN,pelitarakyat.co.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mencatat laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW)Sumatera Utara di Medan tentang kekurangan volume pekerjaan infrastruktur pembangunan Kesawan Kota Lama Sebesar Rp 376,206,071.79
BPK mengungkapkan atas temuan tersebut, dimana Satker PPPW II Provinsi Sumatera Utara di tahun 2022-2023 telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kota Medan dengan Penyedia Jasa PT BA (Persero).
Kontrak tersebut bernomor HK.02.03/KLM/PKP.PPPW2-SU/02/2022 tanggal 8 Juli 2022 dengan harga kontrak termasuk PPN sebesar Rp.85.116.000.568,89 dengan masa pelaksanaan selama 510 hari kalender sejak tanggal 8 Juli 2022 – 29 November 2023.
Disebutkan, lingkup pekerjaan kontrak adalah pekerjaan persiapan, pekerjaan revita saluran drainase, pekerjaan jalur utilitas, dan pekerjaan koridor jalan. Kontrak tersebut telah mengalami dua kali perubahan dengan perubahan terakhir pada Adendum II nomor HK.02.03/ADD-II/KLM/PKP.PPPWII-SU/05/2022 tanggal 14 November 2022 tentang perubahan pejabat penandatangan kontrak.
Dalam catatan BPK diterangkan bahwa belum terdapat perubahan harga kontrak maupun masa pelaksanaan kontrak hingga Adendum II. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 3 Oktober 2023, diketahui bahwa pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan dengan progress fisik sebesar 89,08%, dan pembayaran yang telah dilakukan atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp56.353.701.429,00 atau sebesar 66,21% dari harga kontrak.
Pembayaran terakhir atas pekerjaan ini dilakukan melalui termin ketujuh, sesuai SP2D nomor 230041302005038 tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp3.583.153.580,00.
Pembayaran Termin Ketujuh tersebut dilaksanakan berdasarkan kemajuan pekerjaan sebesar 66,40% sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan nomor 07/LKP/KLM/PPK.PKP/WIL-II/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Kemudian telah dilakukan analisis dokumen kontrak beserta perubahannya,back up volume sekaligus langsung pemeriksaan fisik pekerjaan didampingi PPK, penyedia, konsultan MK bersama BPK terdapat kekurangan volume pekerjaan tersebut sebesar Rp 376,206,071,79 dari pagu anggaran tersebut atas kedua kalinya perubahan Addendum kontrak.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN ,yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara menyatakan bahwa PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Humas dan staf yang bertugas BPPW Sumut Dian telah dihubungi berulang kali untuk meminta kejelasan tentang temuan tersebut sebagai klarifikasi agar disampaikan satker/PPK terkait hanya merespon silahkan bersurat.
Bagaimana kelanjutan temuan BPK atas pelaksanaan proyek infrastruktur pembangunan Kota Lama Kesawan yang dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, akan diikuti lebih lanjut. (bar)