IPW Tanggapi Terkait issue WC Sultan Yang Diduga Sarat Korupsi di Bekasi
JAKARTA, pelitarakyat.co.id-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai 98 milyar oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar progress perkembangan perkara tersebut (10/5/2022).
Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 milyard ini sangat janggal. Dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit, sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak . Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, telah diperiksa anggota DPRD Kab. Bekasi dari fraksi PKS M.NUH pada 5 oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaab Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 ( dikenal publik sebagai WC SULTAN).
IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi , padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai 98 Milyar tersebut. Saat itu Benny menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsio UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi, karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isue KKN.
Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut, hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 wc dengan anggaran 98 Milyar tersebut saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat di pemerintahan Bekasi.
KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntable,tranparan dan profesional . Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal awal KPK berdiri.
(Sumber : IPW)