Pembawa Aspirasi Rakyat

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022, Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh

 Untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung

0

JAKARTA, Pelitarakyat.co.id — Memasuki hari ketiga awal tahun 2023, hari Rabu (03/01/2023), pukul 10.00 wib, melalui secara Online Zoom Meeting, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022 dari Mahkamah Agung RI.

Namun demikian, acara refleksi ini dilakukan secara zoom meeting, saya berharap kondisi ini tidak menghambat kita untuk tetap bisa bertatap muka dan bersilaturahmi karena momentum refleksi ini sangat penting bagi Mahkamah Agung untuk menyampaikan segala capaian yang dilakukan Mahkamah Agung selama tahun 2022, sekaligus bisa menyerap aspirasi, saran, dan kritik dari para jurnalis untuk upaya perbaikan di institusi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Saat ini merupakan fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung. Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. Sekarang, saya harus menghadapi persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar tetap dijalankan dengan baik dan benar.

Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga

peradilan. Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya.

Di forum ini perlu tegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung juga telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut ;

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini sudah 17 orang personil yang dirotasi dan dimutasikan dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara.
  3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, sertaanalisis LHKPN. Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
  4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Dari proses pemeriksaan tersebut, yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya.
  5. Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung telah diterapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
  • Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat.
  • Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
  1. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung yang mana hasil pemantauan dan pengawasannya secara periodik dilaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
  3. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan. Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman-teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
  4. Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  5. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk. Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.
  6. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan , kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.
  7. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut.
  1. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.
  2. Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Semua langkah-langkah tersebut diambil Mahkamah Agung untuk bisa memulihkan kepercayaan publik. Saya berharap rekan-rekan jurnalis untuk turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal. “Jangan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum hakim Agung yang melanggar dan kami dari MA RI perlu dukungan dari seluruh pihak untuk mempertahankan Integritas MA RI kedepannya, ” harap Ketua MA RI.

Selama tahun 2022 Mahkamah Agung telah menerbitkan 9 (sembilan) regulasi dalam bentuk PERMA : 1. Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana; 2. Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.; 3. Perma Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik; 4. Perma Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan; 5. Perma Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; 6. Perma Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik; 7.Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik; 8. Perma Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana; 9. Perma Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.

Capaian di bidang kesekretariatan selama tahun 2022, Untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Mahkamah Agung juga memperoleh penghargaan juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian Lembaga dari Kementerian Keuangan RI di bidang pengelolaan aset dan lelang. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan dalam acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2022.

Capaian-capaian tersebut tidak terlepas dari peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretarian Mahkamah Agung dengan dibangunnya berbagai aplikasi yang dapat membantu kinerja aparatur, pertama, Aplikasi e-BIMA atau 30 Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2022 Kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan Ketiga Aplikasi ePRIMA atau electronic Procurement Implementation Management and Accountability, yaitu aplikasi di bidang pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Editor Biman Sitohang/ Raimon -Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.