Tempat Hiburan Malam di Pematangsiantar Masih Membandal Instruksi Wali Kota Diabaikan
P.SIANTAR,pelitarakyat.co.id – Instruksi/perintah Wali Kota Pematangsiantar, selaku penguasa tunggal di daerahnya, dianggap bagai pepesan kosong belaka cenderung “dikangkangi” oleh sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kota itu.
Kenyataan itu sulit dibantah,dibuktikan dengan ulah tingkah oknum pengusaha THM seperti THM “Koin Bar” jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, THM”Evo Star” yang semula bernama THM karaoke Studio 21 dan saat ini menjadi Studio Hotel Bar dan Resto jalan Parapat, Kel. Tong Marimbun kota Pematangsiantar, dan juga THM ferrari yang berganti nama Givenchi di jalan Sisingamangaraja, Kec. Siantar Utara, tetap buka semalam suntuk sampai pagi.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar,melalui suratnya Nomor : 9 Tahun 2021, Tentang jam buka Resto, THM, cafe dari jam. 10.00 Wib sampai dengan jam.21.00 Wib tapi semua Instruksi/perintah itu oleh pengusaha THM “dikangkangi” seperti tidak berlaku.
Tragisnya lagi,kecuali itu pula beberapa diantara THM di kota Pematangsiantar,meski telah beroperasi bilangan tahun lamanya, tapi sampai saat belum mengantongi izin.
Kenyataan itu terungkap setelah adanya Surat Teguran dari Dansatpol Pamong Praja, tertanggal. 18 Agustus 2022,ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Robert Samosir.
Pada Surat Teguran yang ditujukan kepada pengusaha THM “Koin Bar” tersebut jelas dinyatakan,berdasarkan hasil razia dan patroli Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe dan Resto, bersama Kepolisian Resort Pematangsiantar, bahwa usaha saudara belum memiliki dokumen perizinan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021.
Aneh tapi nyata, padahal THM “Koin Bar” menurut sumber telah beroperasi bilangan tahun lamanya. (Tim:PR/MM)