Pembawa Aspirasi Rakyat

Menjawab Keresahan Tenaga Honorer Non ASN, Ketua Komisi I DPRD Kab.Bekasi Upayakan Ini !

0
Foto : Istimewa

KAB.BEKASI,pelitarakyat.co.id, Desas desus penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK)dan Tenaga Harian Lepas (THL)di pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi tanda tanya dan membawa keresahan ditengah masyarakat.

Menyikapi situasi yang berkembang, media ini menghubungi Ketua Komisi I DPRD Kab.Bekasi Hj Ani Rukmini, M.I.kom, untuk memperoleh tanggapan terkait rumor tersebut.

“Isu Pemutusan Hubungan Kerja sepihak secara besar-besaran ini pasti menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang bekerja sebagai non-ASN” ucap Hj. Ani Rukmini, M.I.kom, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten  Bekasi.

Memastikan kebenarannya, dalam suatu kesempatan rapat kerja komisi 1 Hj. Ani Rukmini   menanyakan kepada Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten Bekasi terkait isu para tenaga THL atau para tenaga TKK itu. Apa memang tidak lagi di perbolehkan atau sama sekali ditiadakan.

“Bagi yang sudah off atau tidak bekerja lagi pasti dicut off, tapi yang masih bekerja ,sudah ada tidak di PHK atau diresign. Dan selama ini THL atau TKK  pegawai non ASN yang sudah  adalah  karena kebutuhan internal dinas terkait, sehingga BKPSDM tidak melakukan pendataan”ujar Hj Ani. Ditambahkannya, Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/511.01.00/2022 itu, menjadi angin segar menjawab segala keresahan dari para THL atau TKK tersebut itu.

“Mereka sebenarnya mendapat angin segar dengan adanya edaran  yang di keluarkan oleh Kemenpan Rb pada Tanggal 22 July 2022 tersebut, yang meminta untuk dilakukannya pendataan THL Atau tenaga kerja Non ASN di setiap dinas untuk kepentingan  Database. BKPSDM telah menindaklanjutinya dengan melakukan pendataan para tenaga kerja di lingkungan Dinas Kabupaten Bekasi Non ASN, Para tenaga kerja Non ASN Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan usia masa kerja 1 tahun keatas” terang Hj Ani.

Kendati demikian, Hj Ani menekankan kembali, bahwa bagi tenaga kerja dengan masa kerja yang baru masuk atau dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dirinya akan meminta kepada BKPSDM untuk tetap mendata mereka. “ Nah pendataan ini untuk apa? ya untuk memberikan kesempatan jika ada peluang, atau untuk kesempatan lain jika memang tersedia  slot atau kuota untuk rekrutmen ASN atau K3 “ jelasnya.

Meski berupaya agar angkatan kerja baru atau belum mempunyai masa kerja satu tahun ini tidak luput dari pendataan BKPSDM, dia juga tidak mau menggaransi bahwa mereka diangkat jadi pegawai permanen. “ Hanya tentu saja ini sesuatu yang sangat tentatif yaa, bukan saya memberikan garansi bahwa nanti yang di data otomatis menjadi ASN atau P3K tidak demikian,” jelasnya lagi.

Informasi dari BKPSDM yang perlu diketahui publik, rekrutmen ASN atau P3k  berikutnya, sumber honor dan gaji di serahkan kepada APBD Kabupaten. “Maka tentu saja semua tergantung kemampuan keuangan pemerintah Kabupten Belasi, tapi setidaknya dengan melakukan pendataan seperti itu, sudah menunjukan bahwa pemerintah menjawab kecemasan dari para tenaga kerja lingkungan pemerintah non ASN.” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, berbagai diskusi antar lembaga digelar untuk mendapatkan solusi terbaik telah dilaksanakan. Salah satunya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan BKN dan KemenPAN-RB menjembatani aspirasi baik dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap masa depan tenaga honorer.

Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemPAN-RB, pada diskusi “Bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022” yang ditaja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan BKN dan KemenPAN-RB, Senin (27/06/2022) dua bulan lalu di Hotel Grand Dafam Surabaya, menyampaikan bahwa sistim birokrasi seharusnya mampu memberikan kesempatan untuk semua mengabdi pada negara. Itu menjadi salah satu hal yang mendasari penyusunan relugasi maupun kebijakan terkait kepegawaian. Meski demikian, dia menekankan, semua kembali lagi pada meritokrasi (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) sebagai pintu masuk. Maka dari itu diperlukan evaluasi kinerja yang dikaitkan dengan formasi, yang belum belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah. Sebagai informasi yang diperoleh, pendataan tenaga honorer dilaman pendataan-nonasn.bkn.go.id akan ditutup pada tanggal 30 September 2022.(adv-red)

Editor : Tony Simanjuntak

Leave A Reply

Your email address will not be published.