Viral Mutasi Jabatan Pemkot Bekasi, Ini Kata Nuryadi Darmawan
BEKASI,pelitarakyat.co.id- Mutasi Jabatan yang baru dilakukan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto mendapat sorotan dan menjadi viral di beberapa laman media sosial.
Situasi inj membuat Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara.
Melalui keterangan tertulisnya, Nung sapaan akrab Nuryadi Darmawan mengatakan, setelah dua kali ditolak, pengajuan ketiga kalinya sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri perihal mutasi jabatan di Kota Bekasi, pada Senin (9/5/2022) lalu.
“Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022, artinya sudah diberikan ijin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah benar, karena surat sudah ada. Soal kepala BKPSDM mengatakan beliau tidak tahu ya ada benarnya, kan belum dilantik, belum juga kordinasi dengan pihak manapun, kan media sudah ramai,” ujarnya seraya menegaskan mutasi sudah legal, Selasa (17/5/2022).
Dia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi yang ada. Karena, kata Nung, dalam undang undang Nomor 30 tahun 2014 mutasi diperbolehkan selama mendapat izin dari Kemendagri melalui Gubernur.
Sebelumnya, beredar mutasi dan rotasi yang terpublikasi tanpa ada izin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang diakuinya belum menerima salinan surat izin dari Kemendagri.
“Izin Kemendagri kedua kalinya memang ditolak, namun sudah ada perbaikan dan penyempurnaan yang sesuai dengan arahan serta mekanisme. Jadi tidak sembarangan atau ujuk ujuk mutasi dan ganti. Jadi sudah clear itu yah.l,”papar Nung.
“Akhirnya diberikan izin pada tanggal 9 Mei 2022. Jelas sudah ada izin. Saya sudah kroscek ke Kemendagri, dan sudah diizinkan, bahkan sudah di tanda tangani,” imbuhnya tegas.
Nung menambahkan, proses mutasi jabatan di pemkot kota bekasi sudah sesuai mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan langkah langkah profesionalitas dan kewenangan yang benar.
Menurutnya, hal itu tentu masuk dalam prinsip dan motifasi untuk menjalankan pemerintahan yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Dirinya menegaskan semua ini mengacu pada undang undang nomor 5 tentang ASN tahun 2014. Dasar rotasi itu juga sudah sesuai dengan managemen PNS No 11 tahun 2017 dan revisi aturan Nomor 17 tahun 2020, yang disempurnakan oleh Keputusan Kemenpan RB No 52 tahun 2020 tentang pengisian jabatan struktural di pemerintahan daerah.
“Mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta semangat melayani masyarakat secara maksimal, merupakan langkah Tri Adhianto yang cemerlang,” paparnya.
“Eselon 2 itu kan masih uji kompetensi, biarkan berjalan normatif dan plt walikota sangat memahami itu. Proses sedang berjalan, tidak perlu tergesa menanggapi sesuatu yang masih berjalan dan jangan terkesan kita menjustifikasi itu salah dan ini tidak benar. Apanya yang salah dan apanya yang gak benar? lah ini aja masih uji kompetensi, ada pihak luar yg slalu membesar besarkan kalo seperti itu,”ujar Nung berapi api.
“Mutasi dan rotasi di Pemkot Bekasi yang disebut ilegal ada kesalahan dalam informasinya. Bahwa surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan izin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 pejabat eslon II, III dan IV,” sambung Dia.
“Plt Walikota sangat terbuka dan sangat memahami hal ini, beliau selalu komunikasi dengan pihak legislatif tidak ada yang aneh aneh dan ini sangat normatif. Jadi kalo ada yang menyikapi ini aneh dan diluar konteks ya informasi yang dipublikasi juga harus cakap dan paham, bahwa kebijakan walikota apapun pasti selalu dicermati secara politis. Padahal beliau sangat konsen membangun dan menggeliatkan lagi semangat ASN untuk bangkit semangat dan melayani masyarakat Kota Bekasi agar jauh lebih baik,” pungkasnya.(Ng/*red)