Diduga Kuat Kepala MTS Gelapkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Lebak,pelitarakyat.co.id, Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Cikaret Lebak Banten, Abdul Majid, “diduga kuat tilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)”. Dugaan tersebut diperkuat oleh tidak tepatnya proses penyaluran bantuan. Bantuan uang tunai seharusnya disalurkan ke rekening siswa penerima, namun cukup disayangkan para siswa yang namanya terpilih sebagai penerima bantuan hingga sekarang ini belum menerima bantuan, bahkan kebanyakan siswa yang tercatat sebagai penerima program tersebut ironisnya tidak mengetahui bahwa dirinya jadi atau tidak mendapatkan bantuan.
Bendahara sekolah, yang berinisial “G” mengakui dirinyalah yang mengambil uang tersebut di Bank BNI atas surat kuasa dari seluruh orang tua siswa. “Saya lupa total uang yang dicairkan di bank saat itu dan untuk lebih jelas terkait hal ini, Kepala Madrasah paham, kebetulan beliau hari ini tidak ada” ujarnya kepada media ini.
Sementara saat diklarifikasi dan dimintai keterangan dari beberapa siswa dan orang tuanya yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), mereka dengan tegas menyatakan tidak menerima bantuan apapun dari pihak Madrasah. “Tidak pernah ada musyawarah apapun di madrasah terkait bantuan ini. Apalagi sekarang anak saya sudah lulus di tahun ajaran 2020/2021. “Jadi kalau ada bantuan dari pemerintah melalui madrasah, saya sebagai orang tua siswa tidak pernah tahu dan tidak pernah membuat surat apapun apalagi surat kuasa untuk pengambilan uang tersebut” kata salah seorang orang tua murid yang minta inisialnya disembunyikan.
Kemudian media ini berusaha melakukan klarifikasi (01/09/2021) guna kebenaran informasi ke pihak sekolah, namun Abdul Majid selaku kepala Madrasah sedang tidak berada dirumahnya.
Shalatudin SH, seorang pengacara juga aktivis pemerhati bidang pendidikan sangat menyayangkan apabila dugaan ini benar. “Saya sangat menyayangkan bila benar dugaan penggelapan uang bantuan oleh oknum kepala madrasah tersebut. Banyak yang menduga bantuan uang untuk siswa hanya untuk kepentingan pribadi” kata Shalatudin. Selaku praktisi hukum, dia menjelaskan tindakan Kepala Madrasah tersebut sudah perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana. Dikatakannya lagi, pasal penggelapan dan pasal pemalsuan tanda tangan pembuatan surat kuasa, layak dikenakan sebagai vonis pidana kepada yang bersangkutan. “Pemerintah atau departemen terkait serta penegak hukum agar secepatnya menyikapi dugaan penggelapan ini. Apabila terbukti salah, harus dikenakan sanksi hukum yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar hal ini tidak terulang lagi dikalangan instansi manapun”tegasnya, (Marwan)
Editor : Tony S