Pembawa Aspirasi Rakyat

FPI Resmi Sebagai Organisasi Terlarang

0

Jakarta,pelitarakyat.co.id,Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi diberhentikan dan dibubarkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia. Pemberhentian dan pembubaran ini disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi persnya Rabu (30/12/2020) di Jakarta. Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu. Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud.

FPI dan Habib Rizieq belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieg ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat ini dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (*/Ton)

Leave A Reply

Your email address will not be published.