Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Serah Terimakan Kapal Penangkap Ikan Malaysia Ke PSDKP Batam
Tanjung Uban,pelitarakyat.co.id, Kapal nelayan asal Malaysia bernama JHF 5183 T, yang diduga melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia ditangkap oleh Kesatuan Penjagaan laut dan Pantai Tanjung Uban beberapa waktu lalu, diserahkan kepada PSDKP Batam Sabtu,(10/10/20) guna di proses Hukum lebih lanjut.
Kepala pangkalan Penjaga laut dan Pantai (PPLP) kelas II Tanjung Uban Handry Sullfian kepada wartawan mengatakan kapal teraebut diserah kan kepada pihak PSDKP Batam,guna diproses lebih lanjut. “Kapal dan Abk serta barang bukti lainnya nya kita serah kan ke PSDKP dan nanti pihak lah yang akan memproses nya sampai ke tingkat Peradilan,” lanjut Handry.
Menurut dia dalam upaya untuk membangun sinergitas dan tetap menjalin silaturahmi antar Instansi dan stakeholder, serah terima kapal Nelayan asing hasil tangkapan KPLP itu dihadiri beberapa stakeholder diantaranya : Kepala PSDKP Batam, Kepala.UPP kelas I Tanjung Uban, Faharkam Mentigi Tanjung Uban, Polres Bintan, Balai Karantina Pelabuhan, Bea Cukai, Himpunan Nelayan seluruh Indonesia ( HNSI ), dan Korem 033/WP Bintan. ( GUN )