Zakarias Harahap SH,MH : Pengeledahan Dalam Penyelidikan Bisa Dibenarkan, Tidak Cacat Hukum
Pontianak,pelitarakyat.co.id, Penggeledahan Kantor PUPR Kalimantan Barat beberapa hari lalu mendapat ragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan praktisi Hukum. Ada praktisi Hukum yang berpendapat penggeledahan tersebut cacat Hukum karena belum ada tersangkanya. Namun Zakarias Harahap,SH,MH, seorang praktisi Hukum Kalimantan Barat berpendapat berbeda dengan praktisi Hukum lainnya. Saat di Hubungi Via telpon selulernya, Zakarias mengatakan, Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Kalbar yang di pimpin oleh Dirkrimsus di Kantor PUPR Kalbar, itu sah-sah saja dan tidak menabrak undang-undang maupun aturan yang berlaku.
“Penyidik bisa saja melakukan penggeledahan walaupun belum ada status tersangka” kata zek, panggilan akrabnya. Satu perkara dugaan pidana, walaupun masih dalam tahap penyelidikan, penyidik boleh melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan” ujarnya. Dia juga mengatakan, karena penyidik ingin segera mencari serta melengkapi alat bukti tapi harus sudah terlebih dahulu punya dua alat bukti dan jika penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan, dikhawatirkan barang bukti terkait kasus yang lagi diusut, bisa di hilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Seperti waktu kasus mantan Bupati Bengkayang, Suyatman Gidot, siangnya kena Ott dan malamnya Kantor Bupati segera disegel oleh pihak KPK, padahal dia kan belum ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Zek memberi contoh tindakan serupa.
Lebih lanjut Zakarias menjelaskan bahwa aparat penegak Hukum pasti kerja secara profesional ketika melakukan penegakkan Hukum, namun tidak jarang tindakan mereka dianggap bertentangan dengab hukum. “Jika pihak terkait penggeledahan merasa keberatan dan hendak melakukan upaya prapradilan jika sudah ada penetapan tersangka bisa saja, negara kita ini kan Negara Hukum dan dalam penegakkan Hukum tetap pergunakan azas praduga tak bersalah,”tukas Zakarias. ( GUN )